BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

der DEBT TO EQUITY RATIO

Perbandingan Hutang Dan Modal Debt to Equity Ratio

KETENTUAN PAJAK DER DEBT TO EQUITY RATIO / PERBANDINGAN HUTANG TERHADAP MODAL

DALAM UU Pasal 18 ayat 1 PPh

Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar Akuntansi

Banner Iklan :

SALDO UTANG

Saldo utang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.

saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

    1. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
    2. rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

SALDO MODAL

Saldo modal  meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Modal  adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

    1. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
    2. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

BERAPA BATASAN PERBANDINGAN HUTANG DAN MODAL?

 Besarnya perbandingan antara utang dan modal  paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).

WAJIB PAJAK YANG DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN DER

Dikecualikan dari ketentuan DER adalah:

    1. Wajib Pajak bank;
    2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
    3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
    4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
    5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
    6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

BAGIAMANA KALAU PERBANDINGAN MELEBIHI BATASAN 4:1

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal  4:1

DEFINISI BUNGA

Biaya pinjaman  adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:

    1. bunga pinjaman;
    2. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
    3. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

    1. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
    2. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
    3. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

PELAPORAN HUTANG SWASTA LUAR NEGERI dan DER

LAPORAN HUTANG LUAR NEGERI

Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan, apabila tidak melaporkan maka biaya pinjaman yang terutang dari utang  swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung  penghasilan kena pajak

LAPORAN DER

Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Apabila tidak dilampirkan maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

LAIN-LAIN

  • Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, selain harus memenuhi ketentuan  DER,  juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  • Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER dan kelaziman usaha  dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya.
  • Dalam hal biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER dan tidak memenuhi kelaziman usaha yang dikapitalisasi sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta yang merupakan kapitalisasi biaya pinjaman dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
  • Utang dalam perhitungan DER tidak termasuk:

    1. utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; atau
    2. utang yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 18 Undang-undang PPh.
  2. Nomor 169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
  3. PER - 25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto