KETENTUAN PAJAK DER DEBT TO EQUITY RATIO / PERBANDINGAN HUTANG TERHADAP MODAL
DALAM UU Pasal 18 ayat 1 PPh
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar Akuntansi
SALDO UTANG
Saldo utang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga.
saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
SALDO MODAL
Saldo modal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Modal adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:
BERAPA BATASAN PERBANDINGAN HUTANG DAN MODAL?
Besarnya perbandingan antara utang dan modal paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).
WAJIB PAJAK YANG DIKECUALIKAN DARI KETENTUAN DER
Dikecualikan dari ketentuan DER adalah:
BAGIAMANA KALAU PERBANDINGAN MELEBIHI BATASAN 4:1
Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal 4:1
DEFINISI BUNGA
Biaya pinjaman adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
PELAPORAN HUTANG SWASTA LUAR NEGERI dan DER
LAPORAN HUTANG LUAR NEGERI
Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dilampirkan dalam SPT Tahunan, apabila tidak melaporkan maka biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak
LAPORAN DER
Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Apabila tidak dilampirkan maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
LAIN-LAIN
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto