OBJEK PAJAK
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran , meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain
Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah:
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
WAJIB PAJAK
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. (harga makanan dan service)
Tarif Pajak
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Cara Penghitungan Pajak
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto