BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

perhitungan pajak atas restoran

Perhitungan Pajak Atas Restoran

OBJEK PAJAK

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran , meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain

Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah:

    Banner Iklan :

  1. pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per tahun

SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

WAJIB PAJAK

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

DASAR PENGENAAN, TARIF,

CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN


Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. (harga makanan dan service)

Tarif Pajak

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Cara Penghitungan Pajak


Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto