BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

permohonan banding

Permohonan Banding

DEFINISI BANDING

    • Banner Iklan :

    • Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 35 UU Nomor 28 TAHUN 2007).

SYARAT PENGAJUAN BANDING

    • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP (Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
    • Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. (Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
    • Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

KETENTUAN BANDING YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENAGIHAN PAJAK (UU Nomor 28 TAHUN 2007 Pasal 27)

    1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

      • Isi Pasal 9 ayat (3) UU KUP adalah :  STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
      • Isi Pasal 9 ayat (3a) UU KUP adalah : Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
      • Isi Pasal 25 ayat (7) UU KUP adalah : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

    2. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). (Pasal 27 ayat (5b) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

      • jadi apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran pajak ini tidak dapat digunakan untuk melunasi Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan karena tidak termasuk sebagai utang pajak)

    3. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. (Pasal 27 ayat (5c) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
    4. Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 32 ayat  (2) PP 74 TAHUN 2011)

YANG MENGAJUKAN BANDING (Pasal 37 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

    1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
    2. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
    3. Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

SANKSI BANDING

  • Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).

    • Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang dalam hal Putusan Banding : (Pasal 32 ayat  (1) PP 74 TAHUN 2011)

      1. menolak;
      2. mengabulkan sebagian;
      3. menambahkan pajak yang harus dibayar; atau
      4. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.

    • Untuk contoh penghitungan sanksi lihat di (Penjelasan Pasal 32 ayat  (1) PP 74 TAHUN 2011)

PENCABUTAN BANDING (Pasal 39 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

    1. Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
    2. Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :

      • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
      • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

    3. Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.

KETENTUAN TERKAIT IMBALAN BUNGA

  • Imbalan Bunga Diberikan Kepada WP dalam hal terdapat : kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) UU KUP

    • Dalam Pelaksanaan Pemberian Imbalan Bunga ini   berlaku ketentuan: (Pasal 43 ayat (6) PP 74 TAHUN 2011)

      1. dalam hal WP mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
      2. dalam hal WP mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
      3. dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding. : (Pasal 42 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

  • Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 35 UU Nomor 28 TAHUN 2007).

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 27 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 32 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. Pasal 35,36,37,38,39 UU Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak
    4. PMK-184/PMK.01/2017 tentang persyaratan untuk menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak
    5. SE-65/PJ/2012 tentang tata cara penanganan sidang banding dan gugatan di pengadilan pajak

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto