BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Desktop computer screen with tax form or invoice

Permohonan Pemindahbukuan (Pbk)

DEFINISI PEMINDAHBUKUAN

    1. Banner Iklan :

    2. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (Pasal 1 angka 28 PMK-242/PMK.03/2014)
    3. Pemindahbukuan meliputi pemindahbukuan karena : (Pasal 16 PMK-242/PMK.03/2014)

      1. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

        • Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
        • Kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. (Pasal 16 ayat (4) PMK-242/PMK.03/2014)

      2. adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

        • Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN ini dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. (Pasal 16 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)

      3. adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

        • Kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP, berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.  (Pasal 16 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)

      4. kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

        • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. (Pasal 16 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)

      5. dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
      6. jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
      7. jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
      8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

YANG DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN

    • Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. (Pasal 16 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)

YANG TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMINDAHBUKUAN

    • Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: (Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014)

      1. Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
      2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
      3. Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.

PEMINDAHBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

    • Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. (Pasal 16 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014)

TATA CARA PEMINDAHBUKUAN (Pbk)  (Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014)

    1. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan.
    2. Permohonan Pemindahbukuan disampaikan:

      1. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau
      2. melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

    3. Yang mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah :

No.

Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan

Pihak yang Mengajukan Permohonan

1.

Permohonan Pemindahbukuan karena kesalahan pembayaran atau penyetoran

Wajib Pajak penyetor.

2.

Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk

dapat dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang semula mengajukan permohonan Pemindahbukuan.

3.

Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus

Wajib Pajak pusat.

4.

Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger)

surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.

  • Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014)
  • Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan : (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014)

No.

Penyebab dilakukannya Pemindahbukuan

Surat permohonan Pemindahbukuan harus dilampiri dengan :

1.

Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;

2.

dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran

3.

dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;

asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan

4.

dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;

fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan

5.

badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan

fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan

6.

dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

 

KETENTUAN TERKAIT BUKTI PBK (Pasal 18 PMK-242/PMK.03/2014)

    1. Dalam hal permohonan Pemindahbukuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Pbk.

      • Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang terdapat di Lampiran I KEP-965/PJ.9/1991.

    2. Dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (Pasal 19 PMK-242/PMK.03/2014)
    3. Bukti Pbk merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.
    4. Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) yang tertera pada SSP, SPPCP, atau BPN yang diajukan Pemindahbukuan.
    5. Asli SSP, SSPCP, atau Bukti Pbk yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala kantor Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan Pemindahbukuan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PBK

    • sesuai standar pelayanan berdasarkan KEP-378/PJ/2013, jangka waktu penyelesaiannya adalah paling lama 30 hari

KETENTUAN TERKAIT

    1. UU Nomor 16 TAHUN 2009 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    3. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    4. PMK-242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak
    5. KEP-965/PJ.9/1991 tentang tata cara pelaksanaan teknis pembayaran pajak melalui pemindahbukuan        
    6. KEP-522/PJ./2002 tentang pelaksanaan teknis tata cara pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran PPh dalam mata uang dollar Amerika Serikat
    7. KEP-378/PJ/2013 tentang penetapan standar pelayanan pada kantor pelayanan pajak
    8. SE-26/PJ.9/1991 tentang petunjuk teknis Pemindahbukuan (Pbk)

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto