Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Ketentuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam Pasal 25 Ayat 6 huruf f UU PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Berdasarkan  Pasal 7  KEP – 537/PJ./2000 menyebutkan :

  1. Apabila sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak , Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

SAMPAI KAPAN NILAI ANGSURAN SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PENGURANGAN

Dalam Penjelasan Pasal 25  ayat 2 menyebutkan  “Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil.”

Penjelasan :

  • Tidak terdapat format khusus tentang bentuk dan isi  surat permohonan
  • Dilampirkan laporan rugi laga aktual  sampai dengan bulan pengajuan permohonan  dan proyeksi sampai dengan akhir tahun.

Contoh Perhitungan dalam KEP 537

  1. PPh terutang (tahun pajak 2019) yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp. 120.000.000,-
  2. Proyeksi PPh terutang tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp. 30.000.000,-
  3. Perbandingan Proyeksi PPh terutang tahun pajak 2020 dibandingkan dengan PPh terutang tahun pajak 2020 yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 tahun pajak 2020 adalah :

          (Rp 30.000.000 / Rp 120.000.000 ) x 100%  =  25 %

Berdasarkan perhitungan sebagaimana tersebut di atas, maka pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 telah terpenuhi, karena kurang dari  75%

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 25 ayat (6) Undang-undang  Pajak Penghasilan
  2. Pasal 7  KEP – 537/PJ./2000  Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu