Ketentuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Dalam Pasal 25 Ayat 6 huruf f UU PPh Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 7 KEP - 537/PJ./2000 menyebutkan :
SAMPAI KAPAN NILAI ANGSURAN SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PENGURANGAN
Dalam Penjelasan Pasal 25 ayat 2 menyebutkan "Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2009, yaitu nihil."
Penjelasan :
Contoh Perhitungan dalam KEP 537
(Rp 30.000.000 / Rp 120.000.000 ) x 100% = 25 %
Berdasarkan perhitungan sebagaimana tersebut di atas, maka pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-537/PJ./2000 telah terpenuhi, karena kurang dari 75%
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto