PERMOHONAN QUALITY ASSURANCE
Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan, Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.
TUGAS TIM QUALITY ASSURANCE
SURAT PERMOHONAN PEMBAHASAN DENGAN TIM QA
Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:
Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan, dalam hal:
Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
KETENTUAN TERKAIT
PMK NOMOR 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pasal 45, 46 dan 47
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto