Perpanjangan SPT Tahunan

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

    • Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah: (Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
      1. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
      2. untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

BATAS PERPANJANGAN SPT TAHUNAN

    • Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. (Pasal 13 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)

CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN

    1. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. (Pasal 13 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
      • Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis (disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y, atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy) dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (Pasal 4 ayat (1) dan (2) PER-21/PJ/2009)
    2. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: (Pasal 14 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014)
      • penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
      • laporan keuangan sementara; dan
      • Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. (Pasal 14 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)

  • Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 14 ayat (3) PMK-243/PMK.03/2014)
  • Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan: (Pasal 15 PMK-243/PMK.03/2014)
  • secara langsung;
  • melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  • dengan cara lain.
    • Cara lain dilakukan melalui:
      • perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
      • saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

WP BOLEH MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN LEBIH DARI 1 KALI

    • Dalam hal Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pemberitahuan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan yang diajukan sebelumnya, maka Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang tidak melampaui batas waktu 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan pasal 3 UU KUP (Pasal 7 PER-21/PJ/2009)

PERSETUJUAN DARI WP

    1. Kepala KPP wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-21/PJ/2009)
    2. Apabila Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu tersebut, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:
      1. sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau
      2. untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu, 

DALAM HAL WP MELAKUKAN PEMBERITAHUAN DENGAN TIDAK SESUAI KETENTUAN

    • Pemberitahuan tersebut akan dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, tetapi WP masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai Pasal 3 UU KUP (Pasal 6 ayat (3) PER-21/PJ/2009)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 3 ayat (4), (5), (5a),  UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. PMK-243/PMK.03/2014  tentang SPT
    3. PER-21/PJ/2009  tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan