BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Methode Pembukuan

Perubahan Metode Pembukuan dan atau Tahun Buku

WEWENANG PERSETUJUAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN

Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak (Pasal 28 (6) UU KUP)

  1. Untuk permohonan persetujuan perubahan pertama, wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP. (Lampiran I nomor 45 dan 55, lampiran II no 36 dan 44 KEP-297/PJ./2002)
  2. Banner Iklan :

    1.  

TATA CARA DAN PERSYARATAN

  1. WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan : (angka 1 SE-40/PJ.42/1998)

    1. Identitas Wajib Pajak;
    2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

  2. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (angka 1 SE-14/PJ.313/1991)

    1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
    2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
    3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.

      1. Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :

        1. Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
        2. Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.

          • Apabila pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut kepada Kanwil selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan WP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan;

        3. Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak;

      2. Alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. untuk perubahan tahun buku : paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap (angka 2 SE-14/PJ.313/1991)
  2. Surat  PERSETUJUAN atau PENOLAKAN terdapat pada LAMPIRAN SE-14/PJ.313/1991

ALUR PERMOHONAN : (SE-40/PJ.42/1998)

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :

    1.  Identitas Wajib Pajak;
    2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
    3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

  2. Kantor Pelayanan Pajak

    1. memberikan tanda terima;
    2. Meneliti surat permohonan;
    3. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan  metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.

  3. Kantor Wilayah DJP

    1. Meneliti surat permohonan;
    2. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
    3. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :

      1. lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
      2. lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
      3. lembar 3 : untuk arsip

 KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. Pasal 28 PP 94 TAHUN 2010  tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  3. Lampiran I, II dan VI KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak stdtd KEP-127/PJ./2015
  4. SE-40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Oktober 1998
  5. SE-14/PJ.313/1991 tentang petunjuk penerbitan keputusan persetujuan/penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dari WP
  6. S-255/PJ.312/2004  tentang peraturan tentang tata cara permohonan perubahan metode

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto