WEWENANG PERSETUJUAN PERUBAHAN METODE PEMBUKUAN
Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak (Pasal 28 (6) UU KUP)
- Untuk permohonan persetujuan perubahan pertama, wewenang penerbitan keputusan persetujuan di Kepala KPP. (Lampiran I nomor 45 dan 55, lampiran II no 36 dan 44 KEP-297/PJ./2002)
Banner Iklan :
-
-
TATA CARA DAN PERSYARATAN
- WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan : (angka 1 SE-40/PJ.42/1998)
- Identitas Wajib Pajak;
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
- Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
- Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (angka 1 SE-14/PJ.313/1991)
-
- SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
- Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
- Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
- Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
- Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
- Apabila pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP meneruskan permohonan tersebut kepada Kanwil selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan WP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK Penolakan;
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak;
- Alasan tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- untuk perubahan tahun buku : paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap (angka 2 SE-14/PJ.313/1991)
- Surat PERSETUJUAN atau PENOLAKAN terdapat pada LAMPIRAN SE-14/PJ.313/1991
ALUR PERMOHONAN : (SE-40/PJ.42/1998)
- Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :
- Identitas Wajib Pajak;
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
- Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
- Kantor Pelayanan Pajak
- memberikan tanda terima;
- Meneliti surat permohonan;
- Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.
- Kantor Wilayah DJP
- Meneliti surat permohonan;
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
- Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
- lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
- lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar 3 : untuk arsip
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pasal 28 PP 94 TAHUN 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
- Lampiran I, II dan VI KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak stdtd KEP-127/PJ./2015
- SE-40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998 tanggal 6 Oktober 1998
- SE-14/PJ.313/1991 tentang petunjuk penerbitan keputusan persetujuan/penolakan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dari WP
- S-255/PJ.312/2004 tentang peraturan tentang tata cara permohonan perubahan metode