BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

uang pesangon1

Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT

KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT UANG PESANGON

    1. Banner Iklan :

    2. Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. (Pasal 1 angka 8 PP 68 TAHUN 2009
    3. Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009
    4. Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. (Pasal 3 ayat (1) PP 68 TAHUN 2009

      • Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. (Pasal 3 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009
      • Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon. (Pasal 3 ayat (3) PP 68 TAHUN 2009

TARIF YANG BERLAKU

No.

KETENTUAN BARU (MULAI 16 NOVEMBER 2009 S.D SEKARANG)

   Uang Pesangon (Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009)   

   Uang Manfaat Pensiun, THT, JHT (Pasal 5 PP 68 TAHUN 2009)  

Penghasilan

Tarif  (FINAL)

Penghasilan

Tarif (FINAL)

1.

0 - 50 juta

0%

0 - 50 juta

0 %

2.

50 - 100 juta

5 %

> 50

5 %

3.

100 - 500

15 %

 

 

4.

 > 500

25 %

 

 

 

Saat terutang, Pemotong Pajak, dan Sifat tarif yang dikenakan

No.

Cara Pembayaran Uang Pesangon

UANG PESANGON DIBAYARKAN SECARA LANGSUNG OLEH PEMBERI KERJA (Pasal 6 dan 7 PP 68 TAHUN 2009)

UANG PESANGON DIALIHKAN OLEH PEMBERI KERJA KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA (Pasal 8 PP 68 TAHUN 2009)

dibayarkan sekaligus 

dibayarkan bertahap

dibayarkan sekaligus

dibayarkan bertahap

1.

Ketentuan tentang Saat terutangnya/ saat pegawai dianggap sudah menerima hak atas uang pesangon

saat dilakukan pembayaran (Pasal 2 ayat (4) PMK-16/PMK.03/2010)

saat terutang atau dibayarkan uang pesangon

Saat terutangnya adalah saat pengalihan uang pesangon sekaligus dari Pemberi Kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. (Pasal 6 PMK-16/PMK.03/2010)

Catatan : Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (Pasal 6 ayat (4) PMK-16/PMK.03/2010)

Saat pemotongan adalah saat pembayaran uang pesangon dari Pengelola Dana Pesangon kepada Pegawai. (Pasal 7 ayat (3) PMK-16/PMK.03/2010)

Catatan : Atas pengalihan Uang Pesangon dari pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon o tidak terutang PPh Pasal 21 karena Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon. (Pasal 7 PMK-16/PMK.03/2010)

2.

Yang menjadi Pemotong PPh 21

Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Pemberi Kerja (Pasal 8 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja (Pasal 8 ayat (3) PP No 68 TAHUN 2009)

3.

Sifat Tarif yang dikenakan

Final (Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009)

Tidak final (dapat menjadi kredit pajak)

Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X penghasilan bruto yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender (Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) (lihat contoh penghitungan di penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Jika tidak memiliki NPWP maka dipotong 20% lebih tinggi (Pasal 21 ayat (5a) UU No.36 TAHUN 2008)

Final (Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009)

 

KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT

    1. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    2. Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
    3. Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
    4. Penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus, meliputi: (Pasal 2 ayat (3) PMK 16/PMK.03/2010)

      1. pembayaran sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai pensiun atau meninggal dunia;
      2. pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan sekaligus;
      3. pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada Perusahaan Asuransi Jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT

No.

Cara Pembayaran uang manfaat pensiun, THT, JHT

UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT  (Pasal 6 dan 7 PP 68 TAHUN 2009)

UANG MANFAAT PENSIUN DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA DANA PENSIUN MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP (Pasal 8 PP 68 TAHUN 2009)

dibayarkan sekaligus 

dibayarkan bertahap

1.

Ketentuan tentang Saat terutangnya

saat dilakukan pembayaran (Pasal 2 ayat (4) PMK-16/PMK.03/2010)

saat terutang atau pembayaran

Terutang saat pembelian anuitas seumur hidup.

Pada saat Perusahaan Asuransi Jiwa membayar Uang Manfaat Pensiun kepada pegawai, tidak dipotong PPh Pasal 21

2.

Yang menjadi Pemotong PPh 21

Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Dana Pensiun Pemberi Kerja atau

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

3.

Sifat Tarif yang dikenakan

Final (Pasal 5 PP 68 TAHUN 2009)

Tidak final (dapat menjadi kredit pajak)

Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X penghasilan bruto yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender (Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) (lihat contoh penghitungan di penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009)

Jika tidak memiliki NPWP maka dipotong 20% lebih tinggi (Pasal 21 ayat (5a) UU No.36 TAHUN 2008)

final (Pasal 5 PP No 68 TAHUN 2009)

 

KEWAJIBAN PEMOTONG, SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN (Pasal 9 PMK-16/PMK.03/2010)

    1. Menghitung, memotong PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua untuk setiap masa pajak
    2. Memberikan bukti potong, walaupun terhadap pegawai yang dikenakan tarif pemotongan 0%. Apabila dalam 1 (satu) masa dilakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali kepada pegawai yang sama, maka dapat dibuat 1 (satu) bukti potong untuk 1 (satu) Masa Pajak.
    3. Menyetorkan PPh Pasal 21 yangtelah dipotong ke Kantor Pos atau Bank Persepsi, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya. 
    4. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 21melalui SPT Masa PPh Pasal 21 ke KPP tempat pemotong terdaftar paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 21 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PP 68 TAHUN 2009  tentang tarif PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
    3. PMK-16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto