KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT UANG PESANGON
TARIF YANG BERLAKU
No. |
KETENTUAN BARU (MULAI 16 NOVEMBER 2009 S.D SEKARANG) |
|||
Uang Pesangon (Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009) |
Uang Manfaat Pensiun, THT, JHT (Pasal 5 PP 68 TAHUN 2009) |
|||
Penghasilan |
Tarif (FINAL) |
Penghasilan |
Tarif (FINAL) |
|
1. |
0 - 50 juta |
0% |
0 - 50 juta |
0 % |
2. |
50 - 100 juta |
5 % |
> 50 |
5 % |
3. |
100 - 500 |
15 % |
|
|
4. |
> 500 |
25 % |
|
|
Saat terutang, Pemotong Pajak, dan Sifat tarif yang dikenakan
No. |
Cara Pembayaran Uang Pesangon |
UANG PESANGON DIBAYARKAN SECARA LANGSUNG OLEH PEMBERI KERJA (Pasal 6 dan 7 PP 68 TAHUN 2009) |
UANG PESANGON DIALIHKAN OLEH PEMBERI KERJA KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA (Pasal 8 PP 68 TAHUN 2009) |
||
dibayarkan sekaligus |
dibayarkan bertahap |
dibayarkan sekaligus |
dibayarkan bertahap |
||
1. |
Ketentuan tentang Saat terutangnya/ saat pegawai dianggap sudah menerima hak atas uang pesangon |
saat dilakukan pembayaran (Pasal 2 ayat (4) PMK-16/PMK.03/2010) |
saat terutang atau dibayarkan uang pesangon |
Saat terutangnya adalah saat pengalihan uang pesangon sekaligus dari Pemberi Kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. (Pasal 6 PMK-16/PMK.03/2010) Catatan : Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. (Pasal 6 ayat (4) PMK-16/PMK.03/2010) |
Saat pemotongan adalah saat pembayaran uang pesangon dari Pengelola Dana Pesangon kepada Pegawai. (Pasal 7 ayat (3) PMK-16/PMK.03/2010) Catatan : Atas pengalihan Uang Pesangon dari pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon o tidak terutang PPh Pasal 21 karena Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon. (Pasal 7 PMK-16/PMK.03/2010) |
2. |
Yang menjadi Pemotong PPh 21 |
Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) |
Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) |
Pemberi Kerja (Pasal 8 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) |
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja (Pasal 8 ayat (3) PP No 68 TAHUN 2009) |
3. |
Sifat Tarif yang dikenakan |
Final (Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009) |
Tidak final (dapat menjadi kredit pajak) Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X penghasilan bruto yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender (Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) (lihat contoh penghitungan di penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) Jika tidak memiliki NPWP maka dipotong 20% lebih tinggi (Pasal 21 ayat (5a) UU No.36 TAHUN 2008) |
Final (Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009) |
KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT
KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT
No. |
Cara Pembayaran uang manfaat pensiun, THT, JHT |
UANG MANFAAT PENSIUN, THT, JHT (Pasal 6 dan 7 PP 68 TAHUN 2009) |
UANG MANFAAT PENSIUN DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA DANA PENSIUN MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP (Pasal 8 PP 68 TAHUN 2009) |
|
dibayarkan sekaligus |
dibayarkan bertahap |
|||
1. |
Ketentuan tentang Saat terutangnya |
saat dilakukan pembayaran (Pasal 2 ayat (4) PMK-16/PMK.03/2010) |
saat terutang atau pembayaran |
Terutang saat pembelian anuitas seumur hidup. Pada saat Perusahaan Asuransi Jiwa membayar Uang Manfaat Pensiun kepada pegawai, tidak dipotong PPh Pasal 21 |
2. |
Yang menjadi Pemotong PPh 21 |
Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) |
Pemberi kerja (Pasal 7 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) |
Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
3. |
Sifat Tarif yang dikenakan |
Final (Pasal 5 PP 68 TAHUN 2009) |
Tidak final (dapat menjadi kredit pajak) Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X penghasilan bruto yang terutang atau dibayarkan pada masing-masing tahun kalender (Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) (lihat contoh penghitungan di penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP No 68 TAHUN 2009) Jika tidak memiliki NPWP maka dipotong 20% lebih tinggi (Pasal 21 ayat (5a) UU No.36 TAHUN 2008) |
final (Pasal 5 PP No 68 TAHUN 2009) |
KEWAJIBAN PEMOTONG, SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN (Pasal 9 PMK-16/PMK.03/2010)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto