Syarat-syarat tentang pinjaman tanpa bunga atas hutang pemegang saham diatur dalam (Pasal 12 PP 94 Tahun 2010)
Syarat tersebut adalah syarat kumulatif, jadi harus terpenuhi semua, apabila tidak terpenuhi maka terutang bunga dengan suku bunga wajar, suku bunga wajar disini adalah berdasarkan range suku bunga pinjaman bank yang dipublikasi baik bank swasta atau pemerintah.
KETENTUAN TERKAIT
PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto