Bagi Wajib Pajak baik WP Orang Pribadi atau WP Badan dapat memilih untuk di kukuhkan sebagai PKP meskipun peredaran usahanya dalam satu tahun di bawah Rp. 4,8 M hal ini diatur dalam UU PPN :
Pasal 3A
Ayat 1
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sementara ketentuan Mengenai Batasan Pengusaha Kecil diatur dalam PMK 197 Tahun 2013
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Berdasarkan ketentuan diatas, pengusaha baik wajib Pajak orang pribadi atau badan, apabila dalam satu tahun telah mempunyai peredaran usaha sebesar Rp. 4,8 M wajib dikukuhkan sebagai PKP, dan apabila peredaran usaha masih di bawah Rp. 4,8 M wajib pajak dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto