OBJEK PPH FINAL
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (Pasal 1 PP 131 TH 2000)
DEFINISI
Banner Iklan :
- Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
TARIF (Pasal 2 PP 123 TAHUN 2015)
ATAS BUNGA DARI DEPOSITO (Pasal 3 PMK-26/PMK.010/2016)
- Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
- Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
- Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
- Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
- Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
- Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan
- SYARAT AGAR DAPAT MENGGUNAKAN TARIF HURUF a DAN b : (Pasal 3 ayat (4) PMK-26/PMK.010/2016)
- sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya PP 123 TAHUN 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
- sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor;
- Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan
- harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:
- identitas eksportir antara lain nama, alamat, NPWP, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;
- data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;
- pernyataan bahwa sumber dana rekening berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan
- pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.
- TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN TARIF HURUF a DAN b YAITU :
- dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK-26/PMK.010/2016 ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito. (Pasal 3 ayat (2) PMK-26/PMK.010/2016)
- Terhadap Deposito yang ditempatkan kembali sebagai Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito ini, atas bunga dari Deposito dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (Pasal 3 ayat (3) PMK-26/PMK.010/2016)
DALAM HAL DEPOSITO DICAIRKAN SEBELUM JANGKA WAKTUNYA
- Dalam hal Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan, atas bunga Deposito tersebut dikenai PPh dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (Pasal 3A ayat (1) PMK-26/PMK.010/2016)
- Saat Pemotongan : Selisih antara PPh terutang dengan tarif 20% tersebut dengan PPh yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelum dicairkan Deposito dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan PPh pada saat Deposito dicairkan. (Pasal 3A ayat (2) PMK-26/PMK.010/2016)
- JIKAS UMBER DANA DEPOSITO BUKAN BERASAL DARI DANA DEVISA HASIL EKSPOR
- Dalam hal sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana Devisa Hasil Ekspor, atas bunga Deposito bersangkutan seluruhnya dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif tarif 20% dari jumlah bruto. (Pasal 3B ayat (1) PMK-26/PMK.010/2016)
- Saat Pemotongan : (Pasal 3B ayat (2) PMK-26/PMK.010/2016)
- Selisih antara PPh terutang dengan tarif 20% tersebut dengan PPh yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan PPh pada saat:
- terutang atau dibayarkannya bunga Deposito bulan berikutnya; atau
- Deposito dicairkan dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b.
- Atas bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b (Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-26/PMK.010/2016)
- dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
- ATAS BUNGA DARI TABUNGAN DAN DISKONTO SBI (Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-26/PMK.010/2016)
- dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
- Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
- Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI YANG TIDAK DIKENAI PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
- Orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat 3 KMK 51/KMK.04/2001)
- OP ini dapat mengajukan restitusi atas pajak yang telah dipotong oleh pemotong. (Pasal 2 ayat 4 KMK 51/KMK.04/2001)
- Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
- Pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ini dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
- Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
PEMOTONG DAN KEWAJIBAN PEMOTONG (PMK-26/PMK.010/2016)
- Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Dalam hal bank melakukan pemotongan PPh atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bank bersangkutan wajib melampirkan fotokopi dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, pada saat penyampaian laporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) .
- Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.
PERATURAN TENTANG SERTIFIKAT BANK INDONESIA (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 131 TAHUN 2000)
- Dana Pensiun dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut (wajib memotong PPh atas selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya)
- Jika pihak lain menjual kembali SBI tersebut, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, namun wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
KETENTUAN TERKAIT
- PP 123 TAHUN 2015 tentang perubahan atas PP 131 TAHUN 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- PMK-26/PMK.010/2016 tentang perubahan KMK-51/KMK.04/2001 tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
- PER-01/PJ/2013 tentang tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirlannya telah disahkan oleh menteri keuangan
- SE-01/PJ.43/2001 tentang PP 131 TAHUN 2000