YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
TARIF (Pasal 2 PP 15 TH 2019)
Banner Iklan :
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan.
YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN
- Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran. (Pasal 3 )
- Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
- Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) ini, tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen).
SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN
- Saat Penyetoran : tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSP.
- Saat Pelaporan : paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Formulir pelaporan SPT masa PPh Final
KETENTUAN TERKAIT
- PP 15 TH 2009 tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP
- PMK 112 Tahun 2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP