BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

koperasi2

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2)

Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

TARIF (Pasal 2 PP 15 TH 2019)

    Banner Iklan :

  • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan.

YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN

  • Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran. (Pasal 3 )
  • Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. 
  • Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) ini, tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen). 

SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN

  • Saat Penyetoran : tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 
  • Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 
  • Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSP. 
  • Saat Pelaporan : paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir 
  • Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 
  • Formulir pelaporan SPT masa PPh Final 

KETENTUAN TERKAIT

  • PP 15 TH 2009  tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP
  • PMK 112 Tahun 2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto