BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

dIVIDEN1

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi

Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010)

KODE MAP DAN KJS

Disetorkan dengan SSP.

MAP: 411128 KJS: 419

Banner Iklan :

TARIF

Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN, tidak lagi dipotong PPh Pasal 23, tetapi dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dan bersifat final.

MEKANISME PENGENAAN PPH PASAL 4 AYAT (2) (SAAT PEMOTONGAN)

Melalui mekanisme pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.  (Pasal 2 ayat (1) PMK-111/PMK.03/2010)

Saat pemotongan adalah saat dividen disediakan untuk dibayarkan (pasal 2 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010). 

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan"  adalah : (Penjelasan PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (3)

untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 4 (2) kepada OP yang menerima dividen (bukti potongnya tersedia di PER-53/PJ./2009)

SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN OLEH PIHAK PEMBAYAR DIVIDEN

Saat Penyetoran : tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 

Saat Pelaporan : paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir 

Formulir pelaporan SPT masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ada di PER-53/PJ./2009

dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan WP badan, WP badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut serta melaporkannya ke KPP tempat SPT Tahunan PPh WP badan diadministrasikan. (SE-30/PJ/2012)

KETENTUAN TERKAIT DIVIDEN BAGI WP BADAN (dijelaskan dalam SE-30/PJ/2012)

Peraturan perundang-undangan di bidang PPh telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh WP badan dalam negeri kepada:

WP OP dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh jo. PP Nomor 19 TAHUN 2009;

WP badan dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh;

WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Ketentuan Terkait Tempat Pemotongan dan Penyetoran PPh atas dividen serta Pelaporan SPT masa PPh-nya

Dengan mempertimbangkan bahwa:

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan

untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan,

maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan WP badan, WP badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut serta melaporkannya ke KPP tempat SPT Tahunan PPh WP badan diadministrasikan.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008  tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP 19 TAHUN 2009 tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN
  3. PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN
  4. SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto