BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

IDX-Bursa-Efek-Indonesia

PPh Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek

Pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar PT sebelum Penyertaan Pendaftaran yang diajukan kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) menjadi efektif. (Pasal 1 ayat (1) KMK 282/KMK.04/1997)

Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: (Pasal 1 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)

  1. warisan;
  2. Banner Iklan :

  3. cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihan tersebut.

Termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)

  1. Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO)
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Tidak termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (4) KMK 282/KMK.04/1997)

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian deviden dalam bentuk saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), warran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

TARIF FINAL

    1. untuk semua transaksi penjualan saham: 0,1 %  X jumlah bruto nilai transaksi penjualan (Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997)
    2. untuk transaksi penjualan saham pendiri: ((0,1 %  X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997)

  • Besarnya nilai saham ini adalah :

    1. Untuk saham yang telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 dan sebelumnya, besarnya nilai saham adalah nilai saham saat penutupan bursa di akhir 1996.
    2. Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).

PENYETORAN dan PELAPORAN

PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif:

Untuk  0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham :

Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997)

Saat Penyetoran paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)

Pelaporan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)

Untuk  Tambahan PPh 0,5% x nilai saham :

Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 SSP  Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri)   NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)

Saat Penyetoran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperdagangkan di bursa efek, PPh yang dibayarkan tidak boleh dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)

Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran

Apabila pemilik saham pendiri tidak melakukan pembayaran 0,5% dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 1 bulan maka akan dikenakan PPh Pasal 17.

AGIO SAHAM BUKAN OBJEK PPH (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)

    • Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.

DISAGIO SAHAM TIDAK BOLEH MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)

    • Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

KETENTUAN TERKAIT 

    1. Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan
    2. PP 94 TAHUN 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
    3. PP 14 TAHUN 1997  tentang perubahan atas PP 41 TAHUN 1994 tentang PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
    4. KMK-282/KMK.04/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
    5. SE-06/PJ.4/1997 tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
    6. SE-15/PJ.42/1997  tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 juni 1997 dan SE-09/PJ.24/1997  tanggal 25 juli 1997 dalam kaitannya dengan pengenaan tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto