Pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar PT sebelum Penyertaan Pendaftaran yang diajukan kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) menjadi efektif. (Pasal 1 ayat (1) KMK 282/KMK.04/1997)
Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: (Pasal 1 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)
Termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
Tidak termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (4) KMK 282/KMK.04/1997)
TARIF FINAL
PENYETORAN dan PELAPORAN
PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif:
Untuk 0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham :
Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997)
Saat Penyetoran paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)
Pelaporan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
Untuk Tambahan PPh 0,5% x nilai saham :
Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 SSP Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri) NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)
Saat Penyetoran paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperdagangkan di bursa efek, PPh yang dibayarkan tidak boleh dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran
Apabila pemilik saham pendiri tidak melakukan pembayaran 0,5% dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu 1 bulan maka akan dikenakan PPh Pasal 17.
AGIO SAHAM BUKAN OBJEK PPH (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)
DISAGIO SAHAM TIDAK BOLEH MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto