Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 132 Tahun 2000)
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; (Penjelasan Pasal 1 PP 132 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 1 PER-11/PJ/2015)
TARIF
25% dari jumlah bruto nilai hadiah (Pasal 2 PP 132 TAHUN 2000, Pasal 3(1) PER-11/PJ/2015)
nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil. (Penjelasan Pasal 2 PP 132 TAHUN 2000)
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian (Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. (Penjelasan Pasal 3 PP 132 TAHUN 2000)
KETENTUAN TERKAIT
- PP 132 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadiah undian
- PER-11/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Mei 2015) tentang PPh atas hadiah undian