PPh Pasal 22 atas atas barang yang tergolong sangat mewah termasuk di dalamnya properti yaitu rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya
OBJEK PAJAK
Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
SAAT TERUTANG
Saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
TARIF PAJAK
Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar:
1% dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
SAAT PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN
Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PERATURAN TERKAIT
PMK Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto