BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

barang mewah1

PPH PASAL 22 BARANG MEWAH

PPh Pasal 22 atas atas barang yang tergolong sangat mewah [pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium, kendaraan bermotor roda empat, kendaraan bermotor roda dua dan tiga]

OBJEK PAJAK

Barang yang tergolong sangat mewah  adalah:

    Banner Iklan :

  1. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
  2. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
  3. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebihdari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
  4. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
  5. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

SAAT TERUTANG

Saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

TARIF PAJAK

Besarnya Pajak Penghasilan  adalah sebesar:

  1. 1%  dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas barang huruf c dan huruf d diatas.
  2. 5%  dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas barang huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f di atas

Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

SAAT PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN

Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dan pelaporan ke  Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

PERATURAN TERKAIT

PMK Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto