JASA EKSPEDISI ATAU PENGIRIMAN BARANG MERUPAKAN OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Dalam Pasal 1 ayat 6 huruf (ba) PMK 141 Tahun 2015 menyebutkan bahwa “Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan“ termasuk jasa lainnya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto