BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PPH 23

PPh Pasal 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang

JASA EKSPEDISI ATAU PENGIRIMAN  BARANG MERUPAKAN OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23

Dalam Pasal 1 ayat 6  huruf  (ba)  PMK 141 Tahun 2015 menyebutkan  bahwa  “Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak  Penghasilan“  termasuk jasa lainnya  yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.   

KETENTUAN TERKAIT

    Banner Iklan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto