BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PENGUSAHA TERTENTU

PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu [OPPT]

DEFENISI OPPT (Pasal 1 PER-32/PJ/2010)

    1. Banner Iklan :

    2. Yang dimaksud dengan pedagang pengecer adalah Orang Pribadi yang melakukan :

      1. Penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
      2. Penyerahan jasa 

                  Melalui suatu tempat usaha

KEWAJIBAN PENDAFTARAN NPWP

    1. WP OPPT harus mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan masing-masing tempat usaha walaupun tempat tinggal dan tempat usahanya tersebut berada dalam satu wilayah kerja KPP. (Pasal 2 PER-32/PJ/2010)

      • Di tempat tinggal →→ akan diberikan NPWP domisili 
      • Di masing-masing tempat usaha→→akan diberikan NPWP cabang

    2. Jika WP OPPT hanya mempunyai 1 tempat usaha yang sekaligus merupakan tempat tinggalnya, maka akan diberikan NPWP domisili (tidak perlu NPWP cabang) (SE-77/PJ/2010 angka 5)

PROSENTASE TARIF

    • PPh Pasal 25 = 0,75 % dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha. (Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2010)
    • Dengan kode MAP 411125 KJS 101

CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN

    • Pembayaran PPh Pasal 25 dilakukan melalui Bank persepsi atau bank devisa persepsi atau kantor persepsi dengan SSP yang mencantumkan NPWP. (Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2010)
    • Angsuran PPh Pasl 25 ini bisa menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.

  • WP OPPT yang tidak melakukan usaha sebagai pedagang pengecer di tempat tinggalnya maka tidak wajib untuk melaporkan PPh Pasal 25 ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (NPWP Pusat) (Pasal 4(3) PER-32/PJ/2010)

PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh

    • Pada saat melaporkan SPT Tahunan, WP OPPT Wajib melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha dengan menggunakan formulir lampiran PER-32/PJ/2010 (Pasal 5 PER-32/PJ/2010)
    • SPT Tahunan dilaporkan ke KPP tempat NPWP domisili (NPWP Pusat) terdaftar

PENGAWASAN

    • SE-77/PJ/2010 menyebutkan bahwa KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha harus mengirimkan alat keterangan atas pembayaran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 tahun pajak ke KPP domisili, ini bertujuan untuk diequalisasi dengan laporan SPT Tahunan WP OPPT tersebut.
    • KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha (KPP lokasi) harus melakukan :

      • Sosialisasi peraturan tentang pelaksanaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT
      • Penyisiran tempat-tempat usaha yang memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing
      • Himbauan kepada WP OPPT untuk membayar angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT
      • Menerbitkan STP bagi WP OPPT yang tidak menyampaikan SPT masa PPh Pasal 25
      • KPP lokasi mengirimkan alat keterangan atas pembayaran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 Tahun Pajak kepada KPP domisili

    • KPP domisili melakukan equalisasi terhadap data alat keterangan dengan data SPT Tahunan PPh yang disampaikan WP OPPT
    • Kanwil DJP diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengenaan PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.

KETENTUAN TERKAIT PP 46 TAHUN 2013 (Butir E SE-32/PJ/2014)

    • Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (Wajib Pajak OPPT) :

      1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT dan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 TAHUN 2013, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan.
      2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000 ,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak OPPT, maka pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tersebut mengacu pada ketentuan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pembayaran angsuran pajaknya mengacu pada ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usaha.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 25  UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
    2. PMK-208/PMK.03/2009 tentang perubahan PMK 255/PMK.03/2008 tentang penghitungan besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
    3. PER-32/PJ/2010 tentang pelaksanaan pengenaan PPh Pasal 25 bagi WP OPPT
    4. SE-77/PJ/2010 tentang pengawasan atas pelaksanaan pengenaan PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto