Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 UU No. 36 Tahun 2008 UU Pajak Penghasilan:
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
Berdasarkan ketentuan diatas sewa mobil termasuk dalam sewa sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga pemotongan PPh nya adalah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto