PPN atas Air Bersih Dibebaskan

AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN PPN

  • Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan PPN (Pasal 2 PP 40 TAHUN 2015)
  • Air bersih ini terdiri atas: (Pasal 3 PP 40 TAHUN 2015)
    1. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
    2. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
      • Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan.

KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN AIR BERSIH (Pasal 4 PP 40 TAHUN 2015)

  • Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

KETENTUAN PAJAK MASUKANNYA (Pasal 5 PP 40 TAHUN 2015)

  • Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

KETENTUAN TERKAIT  

  1. Pasal 16B UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PP 40 TAHUN 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN