BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PPN ATAS AIR BERSIH

PPN atas Air Bersih Dibebaskan

AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN PPN

  • Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan PPN (Pasal 2 PP 40 TAHUN 2015)
  • Air bersih ini terdiri atas: (Pasal 3 PP 40 TAHUN 2015)

    Banner Iklan :

    1. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
    2. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).

      • Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan.

KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN AIR BERSIH (Pasal 4 PP 40 TAHUN 2015)

  • Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

KETENTUAN PAJAK MASUKANNYA (Pasal 5 PP 40 TAHUN 2015)

  • Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

KETENTUAN TERKAIT  

  1. Pasal 16B UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PP 40 TAHUN 2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto