AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN PPN
KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN AIR BERSIH (Pasal 4 PP 40 TAHUN 2015)
KETENTUAN PAJAK MASUKANNYA (Pasal 5 PP 40 TAHUN 2015)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto