BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

perhiasan emas1

PPN atas Perhiasan Emas

DEFENISI TERKAIT

    1. Banner Iklan :

    2. Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan. (Pasal 2 ayat (3) PMK-30/PMK.03/2014)
    3. Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan. (Pasal 2 ayat (4) PMK-30/PMK.03/2014)

KETENTUAN TERKAIT PENGUKUHAN PKP ATAS PENGUSAHA EMAS PERHIASAN

    • Pengusaha Emas Perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 6 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014)
    • Kewajiban Pengusaha Emas Perhiasan untuk melaporkan usahanya ke KPP untuk dikukuhkan sebagai PKP tetap berlaku bagi Pengusaha Emas Perhiasan yang memenuhi kriteria sebagai Pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Batasan Pengusaha Kecil PPN. (Pasal 6 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)
    • Pengusaha Emas Perhiasan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan. (Pasal 6 ayat (3) PMK-30/PMK.03/2014)

MEKANISME PENGENAAN PPN

    1. Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014)
    2. Besar PPN terutang = 10% x 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.

      1. Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (Pasal 3 PMK-30/PMK.03/2014)
      2. Dasar Pengenaan Pajak  adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. (Pasal 4 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014)

  • Dalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat (Pasal 4 ayat (2) PMK-30/PMK.03/2014)

KETENTUAN TERKAIT PAJAK MASUKANNYA

    • Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan. (Pasal 5 PMK-30/PMK.03/2014)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 8A ayat (2) UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-30/PMK.03/2014  tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan
    3. S-146/PJ.02/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto