BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

factoring1

PPN atas Jasa Anjak Piutang

Anjak Piutang atau Factoring adalah egiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (Pasal 4A Ayat 3 huruf d UU PPN)

  1. jasa keuangan;
  2. Banner Iklan :

    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit; dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;

KETENTUAN TERKAIT

UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor  8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto