KETENTUAN PPN (Pasal 2 PMK-80/PMK.03/2012)
-
- PPN tidak dikenakan atas:
- PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat; dan
- Jasa angkutan umum di darat meliputi: (Pasal 3 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)
- Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
- Jasa angkutan umum Kereta Api, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012)
- Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 3 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)
- Jasa angkutan umum di darat meliputi: (Pasal 3 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)
- PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air.
- Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum di sungai dan danau, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012)
- jasa angkutan umum penyeberangan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)
- Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-80/PMK.03/2012 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012) (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012)
- Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)
- PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat; dan
- PPN tidak dikenakan atas:
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 4A ayat (3) huruf J UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Stdtd UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
- PMK-80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai PPN
- SE-119/PJ/2010 tentang perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan umum di jalan