BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

<p>Sebuah kereta ringan terlihat di perlintasan proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Jakarta di kawasan Kelapa Gading, Senin (7/5). Pembangunan LRT Jakarta fase I rute Kelapa Gading-Velodrome sepanjang 5,8 kilometer bakal segera rampung menjelang Asian Games di bulan Agustus mendatang. Dengan rampungnya rute tersebut, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan membangun LRT Jakarta sepanjang 116 km tengah mencari partner sebagai investor strategis dalam menggarap fase II yang rencananya dibangun dari Velodrome hingga Tanah Abang. KONTAN/Fransiskus Simbolon</p>

PPN Jasa Angkutan Umum

KETENTUAN PPN (Pasal 2 PMK-80/PMK.03/2012)

    • Banner Iklan :

      1. PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat; dan

        • Jasa angkutan umum di darat meliputi: (Pasal 3 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)

          1. Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
          2. Jasa angkutan umum Kereta Api, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012)

            • Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api  adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 3 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)

      2. PPN tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di air. 

        • Jasa angkutan umum di air meliputi: (Pasal 4 ayat (1) PMK-80/PMK.03/2012)

          1. jasa angkutan umum di laut, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)
          2. jasa angkutan umum di sungai dan danau, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (3) PMK-80/PMK.03/2012)
          3. jasa angkutan umum penyeberangan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 4 ayat (4) PMK-80/PMK.03/2012)

        • Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-80/PMK.03/2012 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter. (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012) (Pasal 5 PMK-80/PMK.03/2012)

 KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 4A ayat (3) huruf J UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Stdtd UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  3. PMK-80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Jasa Angkutan Umum Di Air Yang Tidak Dikenai PPN
  4. SE-119/PJ/2010  tentang perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan umum di jalan
  5.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto