JASA BOGA ATAU KATERING TIDAK DIKENAI PPN
Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 1 ayat (1) PMK-18/PMK.010/2015)
- Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. (Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.010/2015)
Banner Iklan :
- Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN. (Pasal 1 ayat (4) PMK-18/PMK.010/2015)
TIDAK TERMASUK DEFINISI JASA BOGA ATAU KATERING
Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan. (Pasal 2 PMK-18/PMK.010/2015)
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 4A UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 7 PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
- PMK-18/PMK.010/2015 tentang kriteria Jasa Boga atau Katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN
-