YANG TERMASUK JENIS JASA KESENIAN DAN HIBURAN YANG TIDAK DIKENAI PPN
Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. (Pasal 2 ayat (1) PMK-158/PMK.010/2015)
Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN adalah hiburan yang meliputi: (Pasal 2 ayat (2) PMK-158/PMK.010/2015)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto