KELOMPOK JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PPN
Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: (Pasal 2 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
Banner Iklan :
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah ini adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. (Pasal 3 ayat (1) PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Pasal 4 huruf a PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. (Pasal 5 ayat (1) PMK-223/PMK.011/2014)
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 5 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. (Pasal 3 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. (Pasal 4 huruf b PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. (Pasal 5 ayat (1) PMK-223/PMK.011/2014)
- Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 5 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)
- Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. (Pasal 4 huruf c PMK-223/PMK.011/2014)
-
-
JASA PENDIDIKAN YANG TETAP TIDAK DIKENAI PPN (Pasal 6 PMK-223/PMK.011/2014)
Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:
- jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-223/PMK.011/2014;
- jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang; atau jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.
-
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 4A ayat (3) huruf J UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Stdtd UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
- PMK-223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN
-