BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

JASA PENDIDIKAN

PPN Jasa Pendidikan

KELOMPOK JASA PENDIDIKAN YANG TIDAK DIKENAI PPN

Kelompok jasa Pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: (Pasal 2 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)

  1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan

    Banner Iklan :

    • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan sekolah ini adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal. (Pasal 3 ayat (1) PMK-223/PMK.011/2014)
    • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (Pasal 4 huruf a PMK-223/PMK.011/2014)
    • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. (Pasal 5 ayat (1) PMK-223/PMK.011/2014)
    • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 5 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)

  2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah.

    • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan luar sekolah adalah jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal. (Pasal 3 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)

      1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal meliputi jasa Penyelenggaraan Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan. (Pasal 4 huruf b PMK-223/PMK.011/2014)

        • Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang. (Pasal 5 ayat (1) PMK-223/PMK.011/2014)
        • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (Pasal 5 ayat (2) PMK-223/PMK.011/2014)

      2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. (Pasal 4 huruf c PMK-223/PMK.011/2014)

    1.  

JASA PENDIDIKAN YANG TETAP TIDAK DIKENAI PPN (Pasal 6 PMK-223/PMK.011/2014)

Tidak termasuk jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebagai berikut:

  1. jasa penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, yang tidak termasuk dalam rincian jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK-223/PMK.011/2014;
  2. jasa penyelenggaraan pendidikan formal atau jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal yang diserahkan satuan pendidikan yang tidak mendapatkan izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang; atau jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.


  3.  

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 4A ayat (3) huruf J UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. PP 1 TAHUN 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM Stdtd UU Nomor 42 TAHUN 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
  3. PMK-223/PMK.011/2014 tentang kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN
  4.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto