BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Las Vegas, United States of America - May 05, 2016: The main entrance in Caesars Palace - a luxury hotel and casino at Las Vegas, United States of America on May 05, 2016

PPN Jasa Perhotelan

JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PPN (Pasal 2 PMK-43/PMK.010/2015)

    • Banner Iklan :

      1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan

        • Yang dimaksud dengan tambahannya merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain pelayanan kamar (room service), air conditioning, binatu (laundry and dry cleaning), kasur tambahan (extrabed), furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), telepon, brankas (safety box), internet, televisi satelit/kabel, dan minibar.
        • Fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

      2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

YANG TIDAK TERMASUK JASA PERHOTELAN YANG TIDAK DIKENAI PPN (Pasal 3 PMK-43/PMK.010/2015)

    • Tidak termasuk kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN antara lain:

      1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-43/PMK.010/2015 , antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
      2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan

        • Pengecualian jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya  dari kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN, didasarkan atas izin usahanya.

      3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

SEKILAS TENTANG PAJAK HOTEL DALAM UU PDRD (PAJAK DAERAH)

    1. DEFENISI PAJAK HOTEL DAN HOTEL (pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      • Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
      • Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

    2. OBJEK PAJAK HOTEL (pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      • Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Jasa penunjang ini yaitu fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
      • Pajak Hotel diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel (penjelasan UU Nomor 28 TAHUN 2009 bagian umum)

    3. BUKAN PAJAK HOTEL (pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2009)

      • Tidak termasuk objek Pajak Hotel yaitu:

        1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
        2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
        3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
        4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
        5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 4A ayat (3) huruf L UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
  2. UU Nomor 28 TAHUN 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. PMK-43/PMK.010/2015 tentang kriteria dan/atau rincian jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN
  4.  

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto