YANG WAJIB MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGKREDITAN PM BAGI PKP USAHA TERTENTU
penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
KETENTUAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU KEMUDIAN BERALIH USAHA DI LUAR KEGIATAN USAHA TERTENTU (Pasal 7 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2010)
DALAM HAL TERJADI RETUR OLEH PEMBELI
PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP dan/atau JKP, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (Pasal 8 PMK-79/PMK.03/2010)
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto