BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

mobil bekas

PPN Penjualan Kendaraan Bekas

YANG WAJIB MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGKREDITAN PM BAGI PKP USAHA TERTENTU

  • Ketentuan yang ada di PMK ini sifatnya WAJIB digunakan oleh PKP kendaraan bekas (baik yang menggunakan pembukuan atau pencatatan biasa). (Pasal 2 PMK-79/PMK.03/2010)
  • PKP kegiatan usaha tertentu adalah PKP dengan kegiatan usaha yang semata-mata melakukan : (Pasal 1 PMK-79/PMK.03/2010)
  • Banner Iklan :

    penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran

    • PKP tetap memungut PPN Keluaran kepada konsumen dengan tarif 10% dari peredaran usaha (Pasal 4 PMK-79/PMK.03/2010)

      1. PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 90% dari PPN Keluaran (Pasal 3 huruf a PMK-79/PMK.03/2010)
      2. PPN Masukan pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterima dari supplier, tidak dapat dikreditkan di SPT Masa PPN sekaligus tidak dapat dijadikan biaya pengurang untuk perhitungan di SPT Tahunan PPh. (Pasal 6 PMK-79/PMK.03/2010)

    KETENTUAN BAGI PKP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU KEMUDIAN BERALIH USAHA DI LUAR KEGIATAN USAHA TERTENTU (Pasal 7 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2010)

    1. PKP dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan :

      1. mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran; atau
      2. pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (7) UU PPN  apabila peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);

    2. PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), terhitung sejak Masa Pajak saat PKP tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

    DALAM HAL TERJADI RETUR OLEH PEMBELI

    PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi PPN yang terutang oleh PKP penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP dan/atau JKP, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN. (Pasal 8 PMK-79/PMK.03/2010)

    KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 9 ayat 7a dan 7b UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. PMK-79/PMK.03/2010 tentang pedoman penghitungan pengkreditan PM bagi PKP yang melaukan kegiatan usaha tertentu

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto