BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

PPnBM atas Rumah mewah

PPnBM atas Rumah Mewah

PPnBM ATAS PROPERTI RUMAH DAN APARTEMEN MEWAH

JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN (PROPERTI MEWAH)  TARIF SEBESAR 20% 

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

KETENTUAN TERKAIT

Banner Iklan :

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto