BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

premi asuransi apakah dapat dibiayakan oleh perusahaan

Premi Asuransi Apakah Dapat Dibebankan Apabila Dibayarkan Oleh Perusahaan

Perlakuan premi asuransi dapat terbagi 2 macam :

  1. Premi asuransi di bayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dapat dikuragkan sebagai biaya dan bagi pegawai penambah Penghasilan bruto
  2. Premi asuransi di bayarkan sendiri oleh WP tidak berpengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21
  3. Banner Iklan :

    Sesuai dengan penegasan dalam SE - 03/PJ.41/2003, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak Yang bersangkutan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
    2. Berdasar ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

      1. Yang dimaksud dengan Pemberi Kerja pada formulir 1770-I halaman 1 Bagian A Nomor 3 huruf a adalah Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang membayar atau menanggung premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa untuk pegawainya.
      2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja yang melakukan pembayaran premi asuransi untuk pegawainya tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, boleh membebankannya sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena pajak dan bagi pegawai yang bersangkutan premi asuransi dimaksud merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. 
      3. Dalam hal pembayaran premi asuransi tersebut pada huruf a belum dibebankan sebagai biaya oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pemberi kerja, maka dapat dilakukan penyesuaian fiskal negatif oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemberi kerja tersebut.

    KETENTUAN TERKAIT :

    1. Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.41/2003  Tentang Penyesuaian Fiskal Negarif Premi Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan,Asuransi Jiwa Asuransi Dwiguna Dan Asuransi Beasiswa, Yang Dibayarkan Premi Pemberi Kerja Dan Premitersebut Dihitung Sebagai Penghasilan

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto