Perlakuan premi asuransi dapat terbagi 2 macam :
Sesuai dengan penegasan dalam SE - 03/PJ.41/2003, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
KETENTUAN TERKAIT :
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto