PENGERTIAN ADVANCE PRICING AGREEMENT
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
YANG DAPAT MENGAJUKAN ADVANCE PRICING AGREEMENT
(1) Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:
Banner Iklan :
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2) Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
(3) Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
TAHAPAN PENGAJUAN ADVANCE PRICING AGREEMENT
Tahapan pengajuan yang harus dijalankan oleh wajib pajak adalah :
- pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal. (Formulir Lampiran 1 sesuai PER 69/PJ./2010)
- pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
- penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
- pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak; Penyampaian permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II sesuai Lampiran 2 PER 69/PJ./2010
- pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
- analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
- pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- penyusunan Naskah APA; dan
- penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.
MASA BERLAKU ADVANCE PRICING AGREEMENT
Jangka waktu pemberlakuan APA dapat diberikan:
- paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau
- paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 18 Ayat 3a Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Pasal 58 dan 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-7/PMK.03/2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-69/PJ./2010 tentang KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)