BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

advance pricing agreement

Prosedur Advance Pricing Agreement

PENGERTIAN ADVANCE PRICING AGREEMENT

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-­kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

YANG DAPAT MENGAJUKAN ADVANCE PRICING AGREEMENT

(1)          Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:

Banner Iklan :

  • Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  • Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
  • (2)          Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.

    (3)          Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

     

    TAHAPAN PENGAJUAN ADVANCE PRICING AGREEMENT

    Tahapan  pengajuan yang harus dijalankan oleh wajib pajak adalah :

    1. pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;

    Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal.  (Formulir Lampiran 1 sesuai PER 69/PJ./2010)

    1. pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
    2. penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
    3. pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;  Penyampaian  permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II sesuai Lampiran 2 PER 69/PJ./2010
    4. pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
    5. analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
    6. pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
    7. penyusunan Naskah APA; dan
    8. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.

     

    MASA BERLAKU ADVANCE PRICING AGREEMENT

    Jangka waktu pemberlakuan APA dapat diberikan:

    1. paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau
    2. paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra

    KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 18 Ayat 3a Undang-Undang Pajak Penghasilan
    2. Pasal 58 dan 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-7/PMK.03/2015 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-69/PJ./2010 tentang  KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

    My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto