BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

GUGATAN

Proses Gugatan

DEFINISI GUGATAN

    1. Banner Iklan :

    2. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan. Pasal 1 angka 36 UU Nomor 28 TAHUN 2007

YANG DAPAT DIAJUKAN GUGATAN Pasal 23 UU KUP No.28 TAHUN 2007

    • Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
    • Yang dapat diajukan gugatan adalah : Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 28 TAHUN 2007

      1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
      2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
      3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

        • SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang. (Pasal 38 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

          • SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan ini meliputi SKP yang penerbitannya tidak berdasarkan pada: (Pasal 38 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

            1. hasil Verifikasi;
            2. hasil Pemeriksaan;
            3. hasil Pemeriksaan ulang; atau
            4. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang.

          • Termasuk dalam pengertian SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan ini meliputi SKP yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan   (Pasal 38 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

        • Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang.

          • Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan ini meliputi Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan untuk hadir kepada Wajib Pajak. 

    •  

TINDAK LANJUT YANG DILAKUKAN DJP ATAS PUTUSAN GUGATAN   

    • Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.  (Pasal 42 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

      1. Untuk Putusan Gugatan atas SKP yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

        • Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali SKP sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3).  (Pasal 40 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

      2. Untuk putusan gugatan yang menyebabkan DJP menerbitkan kembali SKP yang terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang, penerbitan kembali SKP tersebut dilakukan dengan ketentuan:  (Pasal 40 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

        • apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang belum terlewati, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3); dan
        • apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang terlewati, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan.

      3. Untuk putusan gugatan atas Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan.

        • Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Putusan Gugatan tersebut dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).  (Pasal 41 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

      4. Untuk putusan gugatan dari badan peradilan pajak yang mengabulkan gugatan Wajib Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang.

        • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang KUP, jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian keberatan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak yang diajukan gugatan tersebut sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (Butir E angka 7 huruf c SE-74/PJ/2015)

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN (Pasal 40 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

    1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
    2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
    3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
    4. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
    5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

YANG DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN (Pasal 41 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

    1. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
    2. Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
    3. Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

PENCABUTAN GUGATAN (Pasal 42 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

    1. Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
    2. Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :

      • penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
      • putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

    3. Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal tidak dapat diajukan kembali.

GUGATAN TIDAK MENUNDA ATAU MENGHALANGI PELAKSANAAN PENAGIHAN (Pasal 43 UU Pengadilan Pajak No. 14 TAHUN 2002)

    1. Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
    2. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan ini dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 23 UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 37, 38, 39, 40, 41, 42 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. Pasal 40,41,42,43 UU Nomor 14 TAHUN 2002  tentang Pengadilan Pajak
    4. SE-74/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73P/Hum/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal Dalam PP Nomor 74 TAHUN 2011

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto