BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

restitusi

Proses Pembayaran kelebihan PPh, PPN, dan PPnBM

KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    • Banner Iklan :

      1. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP;
      2. Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP;
      3. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
      4. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
      5. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UU KUP;
      6. Pajak yang telah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E UU KUP dan Pasal 16E UU PPN;

        • Tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri ini mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. (Pasal 2 ayat (2) PMK-244/PMK.03/2015)

      7. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
      8. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
      9. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP;
      10. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;
      11. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b  UU KUP; atau
      12. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

TATA CARA PENGHITUNGAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Pasal 5 PMK-244/PMK.03/2015)

    1. Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:

      1. STP;
      2. SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;
      3. SKPKB atau SKPKBT yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;
      4. SKPKB atau SKPKBT atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:

        1. tidak diajukan keberatan;
        2. diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau
        3. diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak;

      5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;
      6. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;
      7. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
      8. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

    2. Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:

      1. pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
      2. Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.

    • Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui pada saat diterbitkan SKPKPP.

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

    1. Perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dituangkan dalam nota penghitungan. (Pasal 6 PMK-244/PMK.03/2015)

      • Formulir nota penghitungan sdibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK-244/PMK.03/2015
      • Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:

        1. diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
        2. diterbitkannya SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e;
        3. diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, diucapkannya Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h; atau
        4. diterbitkannya surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l.

    2. Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. (Pasal 7 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)

      • Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ini dilakukan melalui potongan SPMKP.
      • Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.

    3. Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) PMK-244/PMK.03/2015)

      • Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak. (Pasal 8 PMK-244/PMK.03/2015)

    4. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKPP berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (Pasal 9 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)

      • Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak, Kepala KPP tetap menerbitkan SKPKPP. (Pasal 9 ayat (2) PMK-244/PMK.03/2015)

    5. Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. (Pasal 9 ayat (3) PMK-244/PMK.03/2015)

      • Dikecualikan dari penerbitan SPMKP dalam hal SKPKPP diterbitkan tanpa rekening atas nama Wajib Pajak. (Pasal 9 ayat (4) PMK-244/PMK.03/2015)
      • Atas SKPKPP yang tidak diterbitkan SPMKP diberitahukan kepada Wajib Pajak. (Pasal 9 ayat (5) PMK-244/PMK.03/2015)

    6. Setelah Wajib Pajak rnenyampaikan rekening, Kepala KPP melengkapi SKPKPP dengan rekening yang diberitahukan oleh Wajib Pajak. (Pasal 9 ayat (6) PMK-244/PMK.03/2015)
    7. Berdasarkan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP (Pasal 9 ayat (7) PMK-244/PMK.03/2015)
    8. Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D.
    9. SKPKPP, SPMKP, dan Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP dibuat sesuai contoh format:

      1. untuk SKPKPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK-244/PMK.03/2015;
      2. untuk SPMKP sebagaimana tercantum Lampiran III PMK-244/PMK.03/2015; dan
      3. untuk Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan SPMKP dalam tidak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PMK-244/PMK.03/2015.

    • SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:

      1. lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
      2. lembar ke-3 untuk Wajib Pajak; dan
      3. lembar ke-4 untuk arsip KPP.

    • Bukti penerimaan negara atas potongan SPMKP disampaikan oleh KPP penerbit SPMKP kepada Wajib Pajak. (Pasal 10 PMK-244/PMK.03/2015)
    • PMKP dan SKPKPP beserta ADK disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk. (Pasal 11 PMK-244/PMK.03/2015)

Yang Dilakukan Kepala KPPN :

  1. Berdasarkan SPMKP, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D dengan ketentuan: (Pasal 12 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)

    1. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, KPPN menerbitkan SP2D Nihil;
    2. dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan;
    3. dalam hal masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak bersangkutan.

  2. Kepala KPPN menerbitkan bukti penerimaan negara dalam hal kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP. (Pasal 12 ayat (2) PMK-244/PMK.03/2015)

    • Bukti penerimaan negara merupakan sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (Pasal 12 ayat (3) PMK-244/PMK.03/2015)

  3. KPPN menyampaikan:

    1. Daftar SP2D;
    2. Lembar ke-2 SPMKP; dan
    3. Bukti penerimaan negara dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP, ke KPP Penerbit SMPKP

  4. SP2D diterbitkan oleh KPPN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
  5. Bukti penerimaan negara atas potongan SPMKP disampaikan oleh KPP penerbit SPMKP kepada Wajib Pajak. (Pasal 13 PMK-244/PMK.03/2015)
  6. Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKPKPP dan SPMKP menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN setiap awal tahun anggaran. (Pasal 14 PMK-244/PMK.03/2015)

    • Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP, pejabat pengganti harus menyampaikan spesimen tanda tangan kepada Kepala KPPN sejak yang bersangkutan menjabat.

JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN

    • Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)

      1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUPditerima;
      2. SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUPditerbitkan;
      3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPNditerbitkan;
      4. Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;
      5. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;
      6. Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan;
      7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi  diterbitkan;
      8. Surat Keputusan Pengurangan SKP atau Surat Keputusan Pembatalan SKP diterbitkan; atau
      9. Surat Keputusan Pengurangan STP atau Surat Keputusan Pembatalan STP diterbitkan

 KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. PMK-244/PMK.03/2015  tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
    3. S-22/PJ.02/2016 tentang Penegasan Pelaksanaan PMK-244/PMK.03/2015

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto