ASPEK PPN
Berdasarkan beberapa surat penegasan reimbursement dalam aspek PPN harus memenuhi 4 kriteria kumulatif sebagai berikut :
Dalam Penjelasan ini :
Dapat di jelaskan bahwa Apabila pihak ketiga membuat tagihan langsung atas nama pihak pertama , dan pihak kedua hanya sebagai penyalur/perantara/pihak yang menalangi pembayaran, maka seluruh biaya reimbursement dalam tagihan tersebut bukan termasuk apa yang dimaksud dalam pengertian Penggantian di Undang-Undang di atas sehingga tidak dikenakan PPN.
Namun jika pihak ketiga memberikan tagihan atas nama pihak kedua , lalu pihak kedua diharuskan membuat tagihan baru untuk pihak pertama, sehingga seluruh biaya di tagihan masuk dalam biaya yang diminta atau seharusnya diminta, ketentuan ini masuk dalam pengertian Penggantian UU PPN No. 42 Tahun 2009, maka biaya-biaya yang ada dalam tagihan masuk ke dalam dasar pengenaan pajak PPN.
Dengan demikian perlakuan PPN atas reimbursement ditentukan oleh tagihan pembayaran/invoice, apakah tagihan yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut ditujukan oleh langsung kepada pihak pertama atau pihak kedua.
ASPEK PPH
Ketentuan tentang reimbursement dari aspek PPh sampai saat ini tidak diatur secara khusus dan tidak terdapat surat penegasan dari DJP tentang reimbursement khususnya mengenai perlakukan penerbitan faktur tagihan dari pihak ketiga. Tidak diaturnya secara khusus reimbursement secara PPh ini, lebih di karenakan bahwa secara PPh reimbursement ini seharusnya mengikuti prinsip-prinsip kelaziman Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sesuai kelaziman usaha bahwa faktur tagihan yang dicatat oleh pihak pertama adalah faktur tagihan yang benar-benar dari pihak pemberi jasa, tetapi dalam prakteknya terkadang muncul pihak kedua sebagai pihak yang menalangi pembayaran. Kemungkinan yang ada atas penerbitan faktur tagihan adalah :
Apabila para pihak adalah PKP dan harus terutang PPN maka sebenarnya aturan penegasan yang ada dalam reimbursement secara aspek PPN telah sejalan dengan aspek PPh nya.
KETENTUAN TERKAIT PPN
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto