OBJEK, TARIF, DAN CARA PEMBAYARAN PPH PASAL 19
-
Banner Iklan :
- seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau
- seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
-
- Untuk aktiva tetap yang nilai sisa bukunya sudah menunjukkan angka Rp.0, selama masih menjadi aktiva tetap dari perusahaan tersebut maka aktiva tersebut juga menjadi objek revaluasi aktiva tetap. Sumber: Hasil IHT Tanggal 28 Januari 2011 dengan Subdit PPh Badan Dit. Peraturan Perpajakan II.
- TARIF FINAL :
- 10% FINAL x selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku fiskal semula. (Pasal 5 PMK-79/PMK.03/2008)
- PEMBAYARAN :
- KAP: 411128
- KJS: 416
- dengan menggunakan SSP paling lambat 15 hari setelah:
- tanggal penerbitan Keputusan Persetujuan Revaluasi.
- tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran → untuk perusahaan yang mendapat persetujuan mengangsur.
- Jika terlambat melakukan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai UU KUP.
YANG DAPAT MELAKUKAN REVALUASI AKTIVA TETAP
-
- Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.(Pasal 1 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008)
- Perusahaan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.(Pasal 1 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2008)
- Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008)
SYARAT PENGAJUAN REVALUASI
-
- Dapat dilakukan oleh WP Badan DN & BUT, kecuali yang mendapat ijin Pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang Dollar AS;(Pasal 1 ayat (2) PER-12/PJ/2009)
- Sudah memenuhi kewajiban perpajakannya (termasuk kewajiban pajak cabang atau perwakilan perusahaan) sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi aktiva tetap; (Pasal 1 ayat (2) PER-12/PJ/2009)
- Dilakukan setelah jangka 5 tahun dari revaluasi aktiva tetap sebelumnya; (Pasal 3 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2008)
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil domisili (dengan menggunakan Form dalam Lampiran I PER 12/PJ/2009) dilampiri : (Pasal 2 PER-12/PJ/2009)
- fotokopi ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir.
- Laporan penilaian dari Penilai
- Daftar Revaluasi sesuai Lampiran II PER 12/PJ/2009
- Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi yang telah diaudit akuntan publik.
KETENTUAN TERKAIT PELAKSAAAN REVALUASI AKTIVA TETAP
-
- Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
- Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
- Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
JANGKA WAKTU KEPUTUSAN
-
- Jangka waktu keputusan 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan, jika disetujui Form Lampiran III PER 12/PJ/2009, jika tidak disetujui Form Lampiran IV PER 12/PJ/2009.
- Jika lebih dari 30 hari, dianggap disetujui. Keputusan harus terbit paling lama 3 hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu.
PERMOHONAN ANGSURAN KARENA KESULITAN LIKUIDITAS (Pasal 4 PER 12/PJ./2009)
-
- Jika tidak mampu membayar PPh Final Revaluasi, perusahaan dapat mengajukan permohonan angsuran (paling lama 12 bulan) :
- Permohonan dengan menggunakan Form Lampiran V PER 12/PJ/2009.
- Diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan nilai Revaluasi.
- Jangka waktu keputusan sama dengan persetujuan Revaluasi. Jika disetujui atau ditolak maka akan diterbitkan Keputusan Persetujuan atau keputusan penolakan pembayaran secara angsuran sesuai Form Lampiran VI PER 12/PJ/2009
PERLAKUAN PENYUSUTAN (Pasal 7 PMK Nomor 79/PMK.03/2008 )
-
- Untuk bagian tahun pajak sampai dengan bulan sebelum bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, berlaku ketentuan:
- Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah dasar penyusutan fiskal pada awal tahun pajak;
- Sisa masa manfaat aktiva tetap adalah sisa masa manfaat fiskal pada awal tahun pajak;
- Perhitungan penyusutan dilakukan secara prorata sesuai banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak tersebut.
- Sejak bulan dilakukannya Revaluasi aktiva tetap, atas aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan revaluasi (penilaian kembali) berlaku ketentuan:
- Dasar penyusutan fiskal adalah nilai pada saat penilaian kembali.
- Masa manfaat fiskal adalah masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
- Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap.
- Untuk penyusutan aktiva yang tidak memperoleh persetujuan Revaluasi, tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa masa manfaat fiskal semula.
KETENTUAN LAIN
-
- (Pasal 8 ayat (1)PMK Nomor 79/PMK.03/2008)
Dikenakan tambahan PPh Finaldengan tarif sebesar tarif tertinggi PPh WP Badan Dalam Negeri yang berlaku pada saat revaluasi dikurangi 10 % (sepuluh persen), jika aktiva tetap yang sudah mendapat persetujuan Revaluasi berupa:
- Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), dialihkan oleh Perusahaan sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru; atau
- Aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), bangunan dan tanah, dialihkan oleh Perusahaan sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
- (Pasal 8 ayat (2)PMK Nomor 79/PMK.03/2008)
Ketentuan penambahan PPh Final tidak berlaku bagi:
- pengalihan aktiva tetap yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan/ kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan;
- pengalihan aktiva tetap dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan; atau
- penarikan aktiva tetap dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.
(Pasal 8 ayat (3)PMK Nomor 79/PMK.03/2008)
Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan adalah keuntungan atau kerugian berdasarkan UU PPh. Yang akan dikenakan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh.
Untuk perusahaan yang sudah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap sebelum berlaku nya PMK Nomor 79/PMK.03/2008 ini tetapi belum diterbitkan surat keputusan, maka akan diproses sesuai peraturan yang lama yaitu KMK 486/KMK.03/2002.
KETENTUAN TERKAIT
-
- PMK-79/PMK.03/2008 tentang penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
- PER-12/PJ/2009 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
- SE-56/PJ./2009 tentang penyampaian dan penegasan atas pelaksanaanPER-12/PJ/2009 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan