BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

saat penyerahan terutang PPN

Saat Penyerahan BKP dan JKP

 SAAT PENYERAHAN BKP BERGERAK

  • penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (3) huruf a PP 1 TAHUN 2012

      Banner Iklan :

    1. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
    2. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
    3. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

  • Contoh saat pembuatan FP : Penjelasan Pasal 19 ayat (1) angka 1 PP 1 TAHUN 2012

    • Contoh 1:

      PT Aman menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.


      Contoh 2:

      PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang diterima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.


      Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.


      Contoh 3:

      PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.

SAAT PEMBUATAN BKP TIDAK BERGERAK

  • penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Pasal 17 ayat (3) huruf b PP 1 TAHUN 2012
  • Contoh saat pembuatan FP : Penjelasan Pasal 19 ayat (1) angka 2 PP 1 TAHUN 2012

    • Contoh 1:

      Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011.

      Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011.

      Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011.

      Bila sebelum surat atau akta tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.


      Contoh 2:

      Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

      Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.


      Contoh 3:

      Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

SAAT PENYERAHAN JKP

  • Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012

    1. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
    2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau
    3. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

  • Contoh saat pembuatan FP : Penjelasan Pasal 19 ayat (3) angka 2 PP 1 TAHUN 2012

    • Contoh 1:

      PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:

    • PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut pada tanggal 1 September 2011.
    • Nilai kontrak sewa selama 12 (dua belas) tahun sebesar Rp 120.000.000,00.
    • Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 per tahun.
    • Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00.


      Contoh 2:

      PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp60.000.000,00. Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsultan mulai memberikan jasa konsultasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsultan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00. PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.


      Contoh 3:

      PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.

      PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama 1 (satu) bulan.

      Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.

      Misalnya untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 - 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.

      Untuk kasus ini, Faktur Pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan/dicatat sebagai piutang/penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Juli 2011).

      Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberapa contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

No

Periode

Pemakaian/

penyerahan

Jasa Kena

Pajak

Periode

pengakuan

penghasilan

Saat diakui

penghasilan

Penerbitan

faktur

penjualan

Faktur Pajak

diterbitkan

paling lama:

Ia

1 - 30 Juni 2011

1 - 30 Juni 2011

Juni 2011

30 Juni 2011

30 Juni 2011

Ib

1 - 30 Juni 2011

1 - 30 Juni 2011

Juni 2011

5 Juli 2011

5 Juli 2011

Ic

1 - 30 Juni 2011

1 - 30 Juni 2011

Juni 2011

31 Juli 2011

31 Juli 2011

 

 

 

 

 

 

2

26 Mei - 25 Juni 2011

26 Mei - 25 Juni 2011

Juni 2011

6 Juli 2011

6 Juli 2011

 

 

 

 

 

 

3

16 Mei - 15 Juni 2011

16 Mei - 15 Juni 2011

Mei 2011

20 Juni 2011

20 Juni 2011

 

 

 

 

 

 

4

16 Mei - 15 Juni 2011

16 Mei - 15 Juni 2011

Juni 2011

20 Juni 2011

20 Juni 2011

 

 

 

 

 

 

5

16 Mei - 15 Juni 2011

16 -31 Mei 2011

Mei 2011

31 Mei 2011

31 Mei 2011

1-15 Juni 2011

Juni 2011

15 Juni 2011

15 Juni 2011

 

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    2. Pasal 17 s/d 20 PP 1 TAHUN 2012  tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPnBM
    3. SE-50/PJ/2011  tentang penegasan saat penyerahan BKP dan/atau JKP sebagai dasar saat terutang PPN dan dasar pembuatan Faktur Pajak

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto