BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

calender - saat terutang1

Saat Terutang PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.    ( Pasal 15 (1) PP 94 Tahun 2010)

PPh Pasal 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.    

Saat terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

KETENTUAN  TERKAIT

Banner Iklan :

  • Pasal 21  UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
  • Pasal 15   Ayat (1) dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK/2008
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
  • My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto