Saat Terutang PPh Pasal 22

Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

  1. pembayaran; atau
  2. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

( Pasal 15 (2) PP 94 Tahun 2010)

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 22  UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
  2. Pasal 15   Ayat (2) dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010