BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

calendar - saat terutang2

Saat Terutang PPh Pasal 22

Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:

  1. pembayaran; atau
  2. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
  3. Banner Iklan :

    ( Pasal 15 (2) PP 94 Tahun 2010)

    KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 22  UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
    2. Pasal 15   Ayat (2) dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto