Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
- pembayaran; atau
- tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
( Pasal 15 (2) PP 94 Tahun 2010)
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
- Pasal 15 Ayat (2) dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010