BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

calender - saat terutang3

Saat Terutang PPh Pasal 23

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

  1. Untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
  2. Banner Iklan :

Sementara yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Saat Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan : ( Pasal 14 (3) PP No 94 Tahun 2010)

  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 23 Ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008
  2. Pasal 15   Ayat (3) dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010

 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto