BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

Calendar - saat terutang4

Saat Terutang PPh Pasal 26

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. Banner Iklan :

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.    ( Pasal 15 (4) PP 94 Tahun 2010)

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 26  UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
  2. Pasal 15   Ayat 4   dan  Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK/2008
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto