Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
- dibayarkannya penghasilan;
- disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
- jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. ( Pasal 15 (4) PP 94 Tahun 2010)
KETENTUAN TERKAIT
- Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 1983 stdtd UU Nomor 36 Tahun 2008
- Pasal 15 Ayat 4 dan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016