Penghasilan sewa atas tanah dan atau bangunan Sebagai penyewa Wajib Pajak berkewajiban untuk Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi;
Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi Sebagai pengguna jasa Anda wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran.
Banner Iklan :
KETENTUAN TERKAIT
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-120/KMK.03/2002
Pasal 5 ayat (1) huruf a Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002
Pasal 3 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008 dirubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah 40 Tahun 2009
Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan PMK 153/PMK.03/2009
My Blog
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.