Saat Terutang PPh Pasal 4 Ayat 2

Saat terutang PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah

  1. Penghasilan sewa atas tanah dan atau bangunan Sebagai penyewa Wajib Pajak berkewajiban untuk Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi;
  2. Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi Sebagai pengguna jasa Anda wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran.

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
  2. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-120/KMK.03/2002
  3. Pasal 5 ayat (1) huruf a Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002
  4. Pasal 3 ayat (1) dan pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008 dirubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah  40 Tahun 2009
  5. Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan PMK 153/PMK.03/2009