BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

RESUME SANKSI PAJAK

Sanksi Pajak UU KUP, Sanksi Bunga, Sanksi Denda, Sanksi Kenaikan, Sanksi Pidana

Rangkuman  Sanksi Pajak dalam UU KUP, Sanksi Bunga, Sanksi Denda, Sanksi Kenaikan, Sanksi Pidana

SANKSI BUNGA

Banner Iklan :

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

Pasal 8 Ayat (2)

Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun

 

2

Pasal 8 Ayat (2a)

Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun

2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

3

Pasal 9 Ayat (2a)

Keterlambatan bayar/setor pajak masa

 

4

Pasal 9 Ayat (2b)

Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan

 

5

Pasal 8 Ayat (2a)

SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan

2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan

6

Pasal 13 Ayat (5)

Penerbitan SPT setelah 5 tahun

48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

7

Pasal 14 ayat (3)

(a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar

2% per bulan dari jumlah pajak tidak/

 

(b) SPT kurang bayar

kurang dibayar maksimal 24 bulan

8

Pasal 14 Ayat (5)

PKP gagal produksi

2% dari pajak yang ditagih

9

Pasal 15 Ayat (4)

SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana

48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar

10

Pasal 19 Ayat (1)

SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar

2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP

11

Pasal 19 Ayat (2)

Pembayaran mengangsur atau menunda

12

Pasal 19 Ayat (3)

Kekurangan pajak karena penundaan SPT

2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

 

SANKSI DENDA

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

Pasal 7 ayat (1)

SPT Tidak Disampaikan:

 

a. SPT Masa PPN

                              500.000,00

b. SPT masa lainnya

                            100.000,00

c. SPT Tahunan PPh WP Badan

                          1.000.000,00

d. SPT Tahunan PPh WP OP

                                100.000,00

2

2007 Pasal 8 ayat (3)

Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan

150% x jumlah pajak kurang bayar

3

Pasal 14 ayat (4)

a. PKP tidak membuat faktur pajak

2% dari pengenaan pajak

b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap

c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit

4

Pasal 14 ayat (5)

PKP gagal produksi telah diberikan restitusi

5

 Pasal 25 ayat (9)

Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian

50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

6

Pasal 27 ayat (5d)

Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian

100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

 

SANKSI KENAIKAN

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

Pasal 8ayat (5)

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP

50% dari pajak yang kurang dibayar

 

2

 

 

Pasal 13 ayat (3)

 

a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan

50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun

b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%

100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 

c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutang

dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar

3

Pasal 13A

Tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali

200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB

4

Pasal 15 ayat (2)

Kekurangan pajak pada SKPKBT

 

5

Pasal 17C ayat (5)

SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu

100% dari jumlah kekurangan pajak

6

Pasal 17D ayat (5)

SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan

 

 

SANKSI PIDANA

No

Peraturan

Tentang

Jenis Sanksi

1

Pasal 38 ayat (1)

Setiap orang yang karena kealpaannya:

Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

a. Tidak menyampaikan SPT

b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali.

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 39 ayat (1)

 

 

 

Setiap orang dengan sengaja:

 

 

 

 

 

 

Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar

 

 

 

a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP

b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP

c. Tidak menyampaikan SPT

d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap

e. Menolak dilakukan pemeriksaan

f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya

g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain

h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia

i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

3

Pasal 39 ayat (2)

Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan

Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana

4

Pasal 39 ayat (3)

Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap

Pidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan

 

 

5

 

 

Pasal 39A

Setiap orang dengan sengaja:

 

a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya

b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak

6

Pasal 41 ayat (1)

Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta

7

Pasal 41 ayat (2)

Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar

Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta

8

Pasal 41A

Setiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benar

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta

9

Pasal 41B

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta

10

Pasal 41C ayat (1)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar

11

Pasal 41C ayat (2)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta

12

Pasal 41C ayat (3)

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara

 

13

Pasal 41C ayat (4)

Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta

 

KETENTUAN TERKAIT

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007  Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan 

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto