KAPAN SAAT MEMBUAT FAKTUR PAJAK
Sesuai ketentuan saat pembuatan faktur pajak adalah diatur dalam Pasal 13 UU PPN yaitu :
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
SANKSI DENDA
SANKSI TERLAMBAT ATAU TIDAK MENERBITKAN FAKTUR PAJAK
Apabila wajib pajak membuat faktur pajak tidak sesuai dengan saat pembuatannya sesuai dengan Pasal 13 UU PPN , atau tidak membuat faktur pajak, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU KUP, wajib pajak akan menanggung sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) KUP.
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
SANKSI BUNGA
APABILA DALAM MASA TERDAPAT PPN YANG HARUS DIBAYAR
Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan paling lama pada tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. ( Pasal 9 ayat 2a UU KUP).
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. ( Pasal 14 PMK Nomor 242/PMK.03/2014)
PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK AKIBAT KETERLAMBATAN PENERBITAN
Ketentuan keterlambatan penerbitan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah dengan keterlambatan 3 bulan, sesuai diatur dalam PER 24 Tahun 2012 Pasal 16 :
KETENTUAN TERKAIT
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto