Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE- 20/PJ/2014)
FUNGSI SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 1 PER-28/PJ/2015)
-
Banner Iklan :
- Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
- layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
- penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
CARA PENGAJUAN PERMINTAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SERTA SYARAT DAN KETENTUANNYA (Pasal 1 ayat (3) PER-28/PJ/2015)
-
- Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I PER-28/PJ/2015; dan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II PER- 28/PJ/2015.
- Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. (Pasal 5 ayat (1) PER-28/PJ/2015)
SYARAT DAN KETENTUAN BAGI PKP BADAN (Pasal 2 ayat (1) PER- 28/PJ/2015)
-
-
- Sertifikat Elektronik diberikan kepada PKP yang telah mengajukan permintaan dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Syarat dan ketentuan tersebut yaitu :
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- Pengurus adalah:
- orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
- namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).
- SPT Tahunan PPh Badan ini harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
-
-
-
-
- surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan
- akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
- Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Pengurus yang merupakan ini tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
- Pengurus harus menyampaikan sotfcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
- DALAM HAL PKP ADALAH PKP CABANG ATAU KSO (Pasal 2 ayat (2) PER- 28/PJ/2015)
- Dalam hal PKP adalah PKP cabang atau PKP yang berbentuk KSO, sehingga tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka:
-
-
-
-
-
- Pengurus PKP cabang yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan asli dan menyampaikan fotocopy surat penunjukan dari pengurus pusat PKP cabang tersebut.
- Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusatnya tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
- SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Dalam hal nama pengurus PKP pusat yang menandatangani surat penunjukan tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menyerahkan fotocopy:
- surat pengangkatan pengurus PKP pusat yang bersangkutan; dan
- akta pendirian perusahaan.
- Pengurus PKP cabang harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
- Dalam hal pengurus PKP cabang merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.
- Pengurus PKP cabang yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 6) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
- Pengurus PKP cabang harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus).
- Pengurus PKP pusat dari PKP cabang tersebut dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang.
- Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), angka 5), angka 6), angka 7), dan angka 8) tetap berlaku dalam hal pengurus PKP pusat sebagaimana dimaksud pada angka 9) yang mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP cabang.
- Dokumen asli dan fotocopy persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5), angka 6), dan angka 7) harus dengan identitas pengurus PKP pusat.
- Untuk PKP berbentuk KSO (PKP KSO):
- Pengurus PKP KSO yang menandatangani Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik harus menunjukkan dan menyampaikan fotocopy akta KSO tersebut.
- Menyampaikan fotocopy SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk KSO tersebut tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik.
- SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan fotocopy bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- Pengurus PKP KSO harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
- Dalam hal pengurus PKP KSO merupakan WNA, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.
- Pengurus PKP KSO yang merupakan WNA sebagaimana dimaksud pada angka 5) tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
- Pengurus PKP KSO harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP - nama pengurus - nomor kartu identitas pengurus)
SYARAT DAN KETENTUAN BAGI PKP OP
- Syarat dan ketentuan bagi PKP Orang Pribadi adalah:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik telah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Orang Pribadi beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
- PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
- Dalam hal PKP merupakan WNA, PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, KITAS, atau KITAP.
- Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak disyaratkan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KK.
- PKP harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama PKP-nomor kartu identitas PKP).
- Berdasarkan syarat dan ketentuan tersebut, dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP Orang Pribadi dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran IV PER- 28/PJ/2015
SYARAT DAN KETENTUAN BAGI PKP BENDAHARA PENERIMAAN (Pasal 4 PER- 28/PJ/2015)
- Syarat dan ketentuan bagi PKP Bendahara Penerimaan adalah:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
- PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa e-KTP dan KK.
- PKP harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy Surat pengangkatan sebagai Bendahara Penerimaan.
- PKP harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama PKP-nomor kartu identitas PKP).
- Berdasarkan syarat dan ketentuan tersebut, dokumen yang harus dipersiapkan oleh PKP Bendahara Penerimaan dalam rangka permintaan Sertifikat Elektronik adalah sebagaimana tercantum dalam formulir checklist dengan format sebagaimana diatur dalam lampiran lampiran IV PER-28/PJ/2015
TINDAK LANJUT KPP ATAS PERMINTAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN WP
-
- Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat diunduh (download) oleh PKP atau diunduh (download) oleh KPP untuk diberikan ke PKP. (Pasal 5 ayat (2) PER- 28/PJ/2015)
- Direktorat Jenderal Pajak akan mengirim passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 5 ayat (3) PER- 28/PJ/2015)
- Setiap persetujuan dan penyerahan Sertifikat Elektronik, PKP harus menandatangani Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran V PER-28/PJ/2015 (Pasal 5 ayat (4) PER-28/PJ/2015)
- Dalam hal permintaan Sertifikat Elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Sertifikat Elektronik dengan mengikuti tata cara pemberian Sertifikat elektronik yang diatur dalam PER-28/PJ/2015 ini. (Pasal 5 ayat (5) PER-28/PJ/2015)
- Tentang Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik ada di Lampiran I SE-69/PJ/2015
- Sertifikat Elektronik diserahkan kepada PKP pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan (Lampiran I SE-69/PJ/2015)
MASA BERLAKUNYA SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 6 PER- 28/PJ/2015)
-
- Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Sebelum masa berlaku Sertifikat Elektronik berakhir, PKP diperkenankan untuk meminta Sertifikat Elektronik baru.
- Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru tersebut dinyatakan berakhir.
- Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik baru mengikuti syarat dan ketentuan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam PER-28/PJ/2015 ini.
BAGI PKP YANG MELAKUKAN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN (Pasal 7 PER-28/PJ/2015)
-
- PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
- tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN; atau
- tempat kegiatan usaha yang mempunyai NPWP cabang dalam hal pemusatan tempat terutang PPN dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a UU KUP.
- PKP meberitahukan secara tertulis atas permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (website) ke KPP tempat PKP melakukan pemusatan tempat terutang PPN.
- Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (website) ini mengikuti petunjuk penggunaan (manual user) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- KPP yang memberikan persetujuan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP tersebut adalah KPP tempat PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
- Tentang Prosedur Penyelesaian Permintaan Sertifikat Elektronik Bagi PKP yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha Yang Dipusatkan ada di Lampiran III SE-69/PJ/2015
- Persetujuan terhadap permintaan Sertifikat Elektronik Bagi PKP yang Melakukan Pemusatan Tempat Terutang PPN untuk Tempat Kegiatan Usaha Yang Dipusatkan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah pemberitahuan secara tertulis diterima oleh petugas khusus (Lampiran III SE-69/PJ/2015)
PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK (Pasal 8 PER-28/PJ/2015)
-
- PKP dapat meminta pencabutan Sertifikat Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
- Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan Pengurus PKP melalui surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran VI PER-28/PJ/2015
- Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan setelah surat permohonan dan dokumen kelengkapannya memenuhi syarat yang ditentukan dalam PER-28/PJ/2015 ini.
- Syarat dan Katentuan pencabutan Sertifikat Elektronik adalah:
- Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain; dan
- mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 91) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h atau ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), angka 7), angka 8), angka 9), angka 10), dan angka 11) atau atay ayat (2) huruf b angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), angka 7) atau Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f atau Pasal 4 ayat (1) huruf b), huruf c), dan huruf d PER-28/PJ/2015.
- Sertifikat Elektronik yang telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat digunakan kembali untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Dalam hal Permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim melalui alamat email yang tercantum dalam surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik.
- Dalam hal PKP memerlukan kembali Sertifikat Elektronik, PKP dapat meminta Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan PER- 28/PJ/2015 ini.
- Tentang Prosedur Penyelesaian Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik ada di Lampiran II SE-69/PJ/2015
- Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan (Lampiran II SE-69/PJ/2015)
PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SECARA JABATAN (Pasal 9 PER- 28/PJ/2015)
-
- PKP dilarang menyampaikan fotocopy dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
- Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan Sertifikat Elektronik secara jabatan.
- Kewenangan tersebut dapat dilakukan apabila ternyata PKP diketahui:
- menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- tidak melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa berturut-turut; atau
- telah dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- PKP yang telah dicabut Sertifikat Elektronik secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengajukan kembali permintaan Sertifikat Elektronik melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
KETENTUAN TERKAIT
-
- Pasal 13 UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
- Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12, dan Pasal 19 huruf f PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP
- PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik
- PER-17/PJ/2014 tentang perubahan atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP
- SE-69/PJ/2015 tentang prosedur pemberia