BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

sewa mesin fotocopy dipotong pajak

Sewa Mesin Foto Copy Apakah Dipotong Pajak Penghasilan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23  UU No. 36 Tahun 2008  UU Pajak Penghasilan:

Pasal 23


(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

Banner Iklan :

  • sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

  • dihapus;
  • sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

  • Berdasarkan ketentuan diatas sewa mesin foto copy termasuk dalam sewa sehubungan dengan penggunaan harta, sehingga pemotongan PPh nya adalah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

    My Blog

    Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

    Salam

    Budi Irwanto