BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

audit1

SKPKB

DEFINISI

    1. Banner Iklan :

    2. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. Pasal 1 angka 3 PP 74 TAHUN 2011
    3. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 1 angka 6 PP 74 TAHUN 2011

PENYEBAB DITERBITKANNYA SKPKB DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG DIKENAKAN

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut: Pasal 13 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007

      • apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

        • Jumlah pajak yang masih harus dibayar WP adalah Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. (Pasal 13 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      • apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar WP  adalah Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: (Pasal 13 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

    1. 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
    2. 100% (seratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
    3. 100% (seratus persen) dari PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

      • apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar WP  adalah Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar. (Pasal 13 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      • apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar WP  adalah Jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: (Pasal 13 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

    1. 50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
    2. 100% (seratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
    3. 100% (seratus persen) dari PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

      • apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.

  • Jumlah pajak yang masih harus dibayar WP adalah Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.(Pasal 13 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      • Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun  setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 13 ayat (5) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

DASAR PENERBITAN SKPKB

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan: Pasal 14 PP 74 TAHUN 2011

      1. hasil Pemeriksaan terhadap:

        1. Surat Pemberitahuan; atau
        2. kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

      1. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang.

  • Isi Pasal 13 A UU KUP : Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

 KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 13 UU KUP No. 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 14 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. Pasal 65 PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa "Pada saat PP ini mulai berlaku, peraturan 
    4. PMK-183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012  tentang tata cara penerbitan SKP dan STP
    5. PER-17/PJ/2017 tentang perubahan PER-27/PJ/2012  tentang bentuk dan isi nota penghitungan, SKP dan STP

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto