BUDI IRWANTO

Tax and Customs Expert

ARTIKEL

audit2

SKPKBT

DEFINISI

    1. Banner Iklan :

    2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 14 angka 6 PP 74 TAHUN 2011)

JANGKA WAKTU PENERBITAN SKPKBT DAN PENYEBAB DITERBITKANNYA SKPKBT

    1. DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. (Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      • Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
      • Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

        1. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
        2. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

      • Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya Jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap. (Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

    2. Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007


SANKSI ADMINISTRASI DITERBITKANNYA SKPKBT

    • Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. (Pasal 15 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

      • Kenaikan sebesar 100% ini tidak dikenakan apabila SKPKBT itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. (Pasal 15 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
      • Apabila jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

KETENTUAN PENERBITAN SKPKBT

    1. SKPKBT diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak dengan jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama dengan SKPKBT yang akan diterbitkan, kecuali SKP yang telah diterbitkan sebelumnya merupakan SKPLB dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang. (selengkapnya lihat di penjelasan Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)
    2. Pada prinsipnya untuk menerbitkan SKPKBT perlu dilakukan Pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan, perlu dilakukan Pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan SKPKBT. (penjelasan Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

DASAR DITERBITKANNYA SKPKBT

    • Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT berdasarkan: (Pasal 15 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

      1. hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap;

        • SKPKBT berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.  (Pasal 15 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011)

          • Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (Pasal 16 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

      2. hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana kerena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;

        1. SKPKBT berdasarkan hasil  Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap Putusan Pengadilan ini diterbitkan  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.  (Pasal 15 ayat (3) PP 74 TAHUN 2011)

          • Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ini ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (Pasal 16 ayat (1) PP 74 TAHUN 2011)

        2. SKPKBT berdasarkan hasil  Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap Putusan Pengadilan tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (Pasal 15 ayat (4) PP 74 TAHUN 2011)

          • Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ini ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut. (Pasal 16 ayat (2) PP 74 TAHUN 2011) dan (Pasal 15 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)

KETENTUAN TERKAIT

    1. Pasal 15 UU KUP No. 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 15 PP 74 TAHUN 2011  tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012  tentang tata cara penerbitan SKP dan STP
    4. PER-17/PJ/2017 tentang perubahan PER-27/PJ/2012  tentang bentuk dan isi nota penghitungan, SKP dan STP

My Blog

Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai,  temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.

Salam

Budi Irwanto