SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 (SPT Masa Pasal 21/26) Nihil tidak wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun demikian, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk 2 hal yaitu: Kondisi nihil yang dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili atau untuk Masa Pajak Desember. Pengecualian pelaporan SPT Masa Pasal 21/26 Nihil mulai sejak pelaporan SPT Masa Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2018.
SPT PPh Pasal 21 Nihil Tidak Wajib Lapor, di atur dalam :
“Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong harus menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir menjadi tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).”
“ Apabila jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir tetap berlaku.”
KETENTUAN TERKAIT
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
Selamat datang di THINKTAX.ID, personal blog ini menampilkan ketentuan perpajakan dan bea cukai, temukan ketentuan yang kamu cari semoga bermanfaat.
Salam
Budi Irwanto